TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Di mana, sumber uang untuk membeli aset tersebut berasal dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.
Adapun materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2/2023). Nama terakhir merupakan anak Richard.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Sedianya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon Melalui Transaksi Perbankan