News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin , Pesawat Malaysia Dipaksa Mendarat di Batam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI AU perintahkan pesawat asing dari Malaysia mendarat di Batam karena memasuki wilayah RI tanpa izin.

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah pesawat Malaysia dipaksa mendarat di Pangkalan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13/5/2022) kemarin.

Pesawat tersebut dilaporkan telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dilaporkan memberi perintah kepada pesawat asing tersebut yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.

Baca juga: Tembak Pesawat Kargo yang hendak Mendarat di Bandara Ilaga Ditembak, Diduga Dilakukan KKB Papua

Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU, pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu milik sebuah perusahaan Malaysia.

Pesawat itu diterbangkan oleh pilot berkewarganegaraan Inggris dan diperintahkan mendarat di Batam karena sudah terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Pesawat itu juga tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan. Adapun pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT yang merupakan warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan patrol dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.

Baca juga: Kemenag Beberkan Tipe Pesawat untuk Embarkasi Haji, Ini Rinciannya

Apalagi, Indonesia sebagai negara yang berdaulat wajib menjaga wilayahnya termasuk wilayah udara.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional.

Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).

Kadispenau menjelaskan, awalnya Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi ada satu pesawat melanggar atau masuk ke wilayah udara Indonesia.

Setelah Satrad 213 Tanjung Pinang melaporkan hal tersebut, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan karena pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.

Selain itu, keterbatasan bahan bakar pesawat tersebut juga menjadi pertimbangan. Kemudian, atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini