Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
KKP Bandara pun mengecek kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.
Selanjutnya Staf Intel dan Satpomau melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan.
Sementara itu, Imigrasi Bandara memeriksa Pasport penghuni pesawat. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.
Menurut Indan, pilot dan kru juga diperiksa lebih lanjut di ruang isolasi di Airnav Batam. Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearence (FC) dan flight approval (FA).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Indan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal.
Selain itu, dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat. (Rahel Narda Chaterine/Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Malaysia Diperintahkan Mendarat di Batam, TNI AU: Tidak Memiliki Dokumen Penerbangan"