TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah pesawat Malaysia dipaksa mendarat di Pangkalan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13/5/2022) kemarin.
Pesawat tersebut dilaporkan telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dilaporkan memberi perintah kepada pesawat asing tersebut yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.
Baca juga: Tembak Pesawat Kargo yang hendak Mendarat di Bandara Ilaga Ditembak, Diduga Dilakukan KKB Papua
Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU, pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu milik sebuah perusahaan Malaysia.
Pesawat itu diterbangkan oleh pilot berkewarganegaraan Inggris dan diperintahkan mendarat di Batam karena sudah terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat itu juga tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan. Adapun pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT yang merupakan warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan patrol dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.
Baca juga: Kemenag Beberkan Tipe Pesawat untuk Embarkasi Haji, Ini Rinciannya
Apalagi, Indonesia sebagai negara yang berdaulat wajib menjaga wilayahnya termasuk wilayah udara.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional.
Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Kadispenau menjelaskan, awalnya Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi ada satu pesawat melanggar atau masuk ke wilayah udara Indonesia.
Setelah Satrad 213 Tanjung Pinang melaporkan hal tersebut, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan karena pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Selain itu, keterbatasan bahan bakar pesawat tersebut juga menjadi pertimbangan. Kemudian, atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
KKP Bandara pun mengecek kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.
Selanjutnya Staf Intel dan Satpomau melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan.
Sementara itu, Imigrasi Bandara memeriksa Pasport penghuni pesawat. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.
Menurut Indan, pilot dan kru juga diperiksa lebih lanjut di ruang isolasi di Airnav Batam. Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearence (FC) dan flight approval (FA).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Indan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal.
Selain itu, dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat. (Rahel Narda Chaterine/Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Malaysia Diperintahkan Mendarat di Batam, TNI AU: Tidak Memiliki Dokumen Penerbangan"