News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Langsung Agendakan Pemeriksaan Saksi di Mako Brimob Polda Maluku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu dilakukan setelah KPK mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (13/5/2022) malam.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan pada Sabtu (14/5/2022) ini digelar di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

"Hari ini bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk," kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: HARTA Richard Louhenapessy Tambah Rp 7 M Selama jadi Wali Kota Ambon, Kini Jadi Tersangka Suap

Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setidaknya ada delapan saksi yang digarap tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Richard.

Mereka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020, Hendra Victor Pesiwarissa.

Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020,Ivonny Alexandra W Latuputty; Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020, Johanis Bernhard Pattiradjawane; License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang, Nandang Wibowo; dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang, Julian Kurniawan.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (kolase tribunnews)

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Baca juga: Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini