News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ade Armando Bicara Soal Pelaporan Sekjen PAN Terkait Dugaan Penistaan Agama

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando muncul di channel YouTube tempat dirinya membuat konten opini yaitu Cokro TV.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembalinya Pegiat Media Sosial Ade Armando di YouTube CokroTV, membuktikan bahwa ia telah pulih usai menjadi korban pengeroyokan pada Demo 11 April 2022 lalu.

Munculnya Ade di CokroTV itu langsung dimanfaatkannya untuk berbicara seputar peristiwa yang ia alami.

Tak hanya soal pengeroyokan, Ade juga menanggapi pelaporan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait penistaan agama.

Ade menyebut bahwa bentuk penodaan agama yang dialamatkannya haruslah dilakukan di hadapan publik.

Ia membantah tuduhan itu sebab hanya dilakukan dua orang atau dihadiri secara terbatas.

"Kita jujur-jujuran, kita duduk sama-sama di depan publik terus Pak Eddy Soeparno jelaskan kapan saya dianggap menodai agama. Kalaupun enggak mau dibawa ke pengadilan ya," ujar Ade sebagaimana dikutip dari YouTube Cokro TV, Minggu (15/4/2022).

Ade berujar bahwa di Indonesia tuduhan menodai agama memiliki dampak serius di kehidupan masyarakat.

Baca juga: Muncul di Channel YouTube, Ade Armando Ceritakan Saat Sekumpulan Oknum Pendemo Serang Dirinya

Oleh karena itu, peristiwa pengeroyokan yang dialaminya diyakini lantaran banyak masyarakat menganggap bahwa Ade menodai agama.

Ade menyebut tuduhan serius itu berdampak pada dirinya dalam jurang bahaya saat dirinya berada di manapun.

"Menurut saya dia harus bisa menjelaskan di mana penodaan agamanya. Kalau tidak, maka dia sedang mendorong saya ke malapetaka, ke posisi di mana ada orang-orang yang menganggap darah saya halal," terang Ade.

Ade balik menyerang Eddy, bahwa ia tidak bisa membuktikan tuduhannya. Lantas, ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan kuasa hukumnya, Muannas Alaidid melaporkan Eddy sudah benar.

Ia juga mengingatkan tuduhan penistaan agama merupakan perkara serius. Oleh karena itu, penistaan agama yang dimaksud mesti disampaikan secara serius pula.

"Dia juga harus serius ngomongya. Kalau tidak, sebenarnya gampang, bilang minta maaf saya tidak bermaksud begitu," kata Ade.

Sebelumnya, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 25 April 2022 lalu.

Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.

Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Muannas Alaidid.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini