TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Hal ini karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali.
Jokowi telah mengizinkan masyarakat untuk membuka masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau yang memiliki komorbid, diminta tetap menggunakan masker.
Selain itu, warga yang mengalami gejala batuk maupun pilek juga tetap untuk menggunakan masker ketika beraktivitas.
Baca juga: Jokowi: Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan yang Tidak Padat Orang
Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi yang Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki komorbid, saya tetap sarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,"
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi Selasa (17/5/2022), dikutip dari lamansetkab.go.id.
Menghapus Persyaratan Tes Antigen atau PCR
Diwartakan Tribunnews.com, kebijakan lainnya adalah menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
Untuk diketahui selama pandemi Covid -19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Indonesia Menuju Endemi, Angka Kematian akibat Covid-19 Turun ke Peringkat 14
Baca juga: Menko PMK: Indonesia Sudah Menuju Endemi Secara De Facto
Pernyataan Lengkap Jokowi
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,