News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.

“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.

Baca juga: Terawan dan PDSI bertemu Wantimpres Agung Laksono Dorong Revisi UU Pendidikan dan Praktik Kedokteran

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Telaah Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.

Imbauan ini, kata Ketut, diharapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.

Sehingga, tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.

“Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. (Foto kolase Tribunnews.com)

Ketika merujuk pada imbauan Kejagung, seorang terdakwa yang memakai atribut keagamaan saat persidangan adalah mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui dirinya sering memakai atribut keagamaan yaitu hijab saat menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya yaitu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah memakai hijab.

Namun ketika menjalani persidangan hingga vonis, dirinya mengenakan hijab dan gamis.

Sementara di sisi lain, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2022 seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam vonis tersebut, Pinangki dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, dirinya juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurung masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan,” karta Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto pada 8 Februari 2022 lalu.

Namun, masa hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara usai permohonan banding dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, putusan ini tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada 8 Juni 2021.

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Danang Risdianto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini