Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung instruksi Jaksa Agung yang melarang terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai oleh pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, kebijakan ini memang diperlukan, agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
"Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera diedarkannya surat edaran terkait atribut keagamaan tersebut.
Baca juga: Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang
"Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai oleh pelaku.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa instruksi itu telah disampaikan oleh Jaksa Agung kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia. Nantinya, Burhanuddin juga akan membuat surat edaran yang mengatur hal tersebut.
"Himbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ia menuturkan kebijakan ini diambil karena untuk meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.
Namun begitu, kata Ketut, pihaknya tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.
"Jangan sampai ada kesan, bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan. Nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," pungkasnya.