News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kosman alias M. Kece saat dihadirkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Hal itu disampaikan Kece saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Oh kalau secara pribadi saya mengikuti Tuhan Yesus harus memaafkan orang yang melakukan kejahatan kepada saya. Saya di depan majelis hakim yang mulia ini saya memaafkan kelakuan mereka. Biar urusan mereka dengan Tuhannya saja," kata M. Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim

Kendati sudah memaafkan para terdakwa, namun YouTuber yang juga menjadi terpidana kasus penyiaran berita bohong dengan menodai suatu keyakinan umat beragama ini, tetap meminta agar proses hukum ditegakkan.

Dalam artian lain, M. Kece ingin proses persidangan tetap berjalan hingga nantinya putusan pengadilan.

"Proses hukum tetap jalan karena negara kita adalah negara hukum. Kita hormati negara hukum biar negara indonesia bener-benar menjadi hukum yang benar-benar tegak," tegas Kece.

Sebut Sudah Pindah Agama

YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong M. Kece menyatakan diri telah pindah keyakinan. Kini terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim yang memiliki nama lengkap Muhammad Kosman itu memeluk ajaran Kristen Protestan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. M. Kece dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menanyakan identitas resmi dari M. Kece --hal yang harus ditanyakan sebelum sidang kepada saksi--.

Saat menyebutkan agama, majelis hakim menyatakan kalau Kece beragama Islam, namun, pernyataan itu dikoreksi oleh M. Kece dengan meyakinkan kalau dirinya saat ini beragama Kristen.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan tapi Bukan Hentikan Perkara

Hal itu terjadi kata M. Kece setelah dirinya menerima putusan pengadilan PN Ciamis atas perkara sebelumnya, yakni ujaran kebencian serta berita bohong.

"Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang mulia," kata M. Kece di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini