Anwar menyesalkan tindakan pemerintah Singapura yang melarang UAS masuk ke negara tersebut.
Ia bertanya-tanya kriteria atau persyaratan apa saja yang tak dipenuhi UAS sehingga dideportasi oleh pemerintah Singapura.
Baginya, penjelasan dari pemerintah Singapura sangat ditunggu agar tak merusak hubungan baik antara kedua negara yang terjalin selama ini.
"Ini penting dijelaskan oleh pemerintah Singapura agar tidak merusak hubungan baik di antara kedua negara yang telah terbangun," kata dia.
Terpisah, Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan UAS tidak dideportasi. Namun ada izin yang belum dipenuhi UAS untuk berkunjung ke negara tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Suryopratomo.
Pria yang akrab disapa Tommy itu mengatakan UAS mendapat 'Not to Land Notice' dari pemerintah Singapura, yang berarti peringatan tidak boleh mendarat.
Peringatan ini dikeluarkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Namun imigrasi Singapura tidak menjelaskan alasan 'Not to Land Notice' diberikan kepada UAS.
"Beliau tidak diperkenankan masuk Singapore. Apa alasannya, imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan," kata Dubes RI.
Tommy menjelaskan imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan seseorang ditolak masuk suatu negara.
Menurutnya, kasus UAS ini serupa dengan pengajuan visa ke sejumlah negara.
Hanya saja karena Indonesia bebas visa dengan Singapura, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan (dalam hal ini UAS) datang ke Singapura.
"Sama kalau kita mengajukan visa ke Kedubes AS atau Australia atau Inggris. Ketika ditolak visanya tidak pernah dijelaskan alasannya. Ini kasusnya sama. Hanya sama karena dengan Singapore itu bebas visa, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan datang," ujarnya.