News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipukuli Berulang dan Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon, M Kece: Saya Polisi Anak Buah Saya Banyak

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.

M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini