News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Segera Diseret ke Meja Hijau

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes) segera diseret ke meja hijau.

Hal ini setelah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022, berkas perkara 4 tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Dalam hal ini, ada empat orang tersangka yakni Direktur PT Limeme Group Indonesia, Kevin Lime, Komisari/Finance PT Lime Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama, dan dua karyawan PT tersebut yakni Michael dan Vincent.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya

Sebelumnya, empat tersangka disebut berinisial V, B, DA, dan DR.

Gatot menerangkan setelah dinyatakan lengkap, nantinya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada pekan depan.

"Rencananya tahap II, pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada Minggu depan," ungkapnya.

Di sisi lain, Gatot menyebut pihaknya sudah memeriksa 28 saksi dan tiga orang saksi ahli yakni saksi ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Sementara Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp503 Miliar

"Dalam penawarannya tersebut, tersangka KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata Gatot.

Gatot mengungkap modus tersangka adalah membuat skenario jika perusahaannya menang tender di pemerintahan dan swasta untuk pengadaan berbagai alkes.

Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka Kevin Lim melakukan sejumlah cara di antaranya mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.

Investasi pada awalnya berjalan lancar. Selama Februari sampai dengan Agustus 2021 dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta keuntungannya.

"Akan tetapi, pada bulan November 2021 dana investasi untuk dua proyek (APD dan masker) yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban alami kerugian sebesar Rp110 miliar," kata Gatot.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Gatot, diketahui Kevin Lim tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini