News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II untuk lima tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Lima tersangka ialah penerima suap kasus itu masing-masing Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit.

Selanjutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

"Hari ini (19/5) tim penyidik melaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Kata KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat

Ali mengatakan, penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022.

"Tersangka TRP dan Tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Sebelumnya, Rabu (18/5/2022) juga telah dilaksanakan tahap II tersangka Shuhanda Citra dkk.

Tim jaksa juga masih tetap melakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari, dimulai 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Shuhanda saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

Baca juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Bupati Langkat Terbit Rencana

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini