Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut adalah poin-poin keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), yang ditanggapi Oditur Militer Brigjen Murod dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).
Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah adalah sebagai berikut:
1. Kewanangan untuk mengadili yang dimaksud adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan tindak pidanan korupsi yang telah didakwakan penutut umum terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah karena melanggar pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Surat dakwaan tidak dapat fiterima seban penuntut umum hanya menceritakan isi pasal 3 UU Nomor 17 tahun 2003 tanpa menjelaskan secara rinci apa sebab uang yang dikelola oleh BPTWPAD merupakan Keuangan Negara.
Dalam perkara a quo tidak ada unsur keuangan negara atau kalaupun dipaksakan maka perhitungan keuangan negara menjadi inskonstitusional.
3. Dakwaan batal demi hukum sebab pada dakwaan alternatif penuntu umum tidak dijelaskan secara tegas topikor tersebut dilakukan.
Tim penasihat hukum terdakwa tidak melihat akan terpenuhinya syarat-syarat materil sebuah surat dakwaan karena tidak melawan hukum dalam konteks hukum pidana yang yang dilakukan oleh terdakwa Yus Adi Kamirullah.
4. Terdakwa I memohon memonta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dan Amar Putusan.
Sedangkan poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa terdakwa Ni Putu Purnamasari:
1. Pengadilan Militer Tinggi II tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sebab dalam perkara a quo terdakwa Ni Putu Purnamasari menjadi kewenang pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.
Baca juga: Tanggapan Oditur Militer Terhadap Eksepsi Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari
2. Perjanjian yang dibuat antara BPTWP AD dengan PT Griya Sari Harta adalah wujud nyata kebebasan berkontrak dan mrngikat sebagai undang-undang yang mengikatkan dirinya dalam kontak tersebut sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak dapat mengajukan gugatan krperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar melakukan perbuatan wanprestasi untuk menuntut kerugian.
3. Bahwa apabila dalam proses pelaksanaan perjanjian antara BPTWP AD fengan terdakwa Ni Putu Purnamasari selaku Diirut PT Griya Sari Harta melakukan tipikor yang menyebabkan adanya kerugian negara maka seharusnya proses hukum yang ditempuh adalah melalui mekanisme Peradilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana TWP AD tahun 2013 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.