News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Sosok Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Sering Jadi Penasihat Banyak Menteri

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI (kiri) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Lin Che Wei tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka baru oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus mafia minyak goreng.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Bahkan, Kejaksaan Agung RI menyebut Lin Che Wei memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana untuk mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

Baca juga: Lin Che Wei yang Usulkan Pemenuhan DMO Minyak Goreng Cuma Bermodalkan Komitmen

Seperti diketahui, Lin Che Wei merupakan satu di antara ekonom terkemuka di Indonesia.

Sosoknya kerap menerima penghargaan hingga sering menjadi penasihat banyak menteri di Indonesia.

Lantas, bagaimana rekam jejak lain dari sosok Lin Che Wei?

Dilibatkan Rapat Penting Kemendag

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyatakan, Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kemendag RI.

Padahal, kata Febrie, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan di Kementerian Perdagangan.

"Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Febrie menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Adapun bukti yang dikantongi berupa pertemuan virtual atau zoom meeting.

"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana, ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan," jelas Febrie.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini