News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Diizinkan Copot Masker di Ruang Terbuka, Satgas Covid-19 Minta Prokes Dipertahankan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna jalan melintas di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat boleh melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Keputusan tersebut setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Sementara bagi yang berkegiatan di ruang tertutup, transportasi publik, serta masyarakat dalam kategori rentan, seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan tetap harus menggunakan masker. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas penanganan Covid-19 masih melakukan monitoring kondisi kasus pandemi Covid-19 setelah libur lebaran 2022.

Hasil pemantauan menunjukkan kasus Covid-19 masih terkendali.

Berkaca pada penanganan di sejumlah negara di dunia, Indonesia mulai melonggarkan kebijakan penggunaan masker di area atau ruang terbuka yang tidak padat orang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan kebiasaan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Selama lebih dari 2 tahun pandemi, masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat TIdak Terlalu Euforia Sikapi Diperbolehkannya Lepas Masker di Luar Ruangan

Masyarakat juga diminta tetaplah waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam atau di luar ruangan.

"Masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut (prokes), demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek terkait penanganan Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini