News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cair Juli 2022, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Juli 2022. Besaran maksimal gaji ke-13 Rp 24 juta. Cek gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS di artikel ini.

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Teknik Sipil, Bisa Jadi Kontraktor Bangunan, Konsultan hingga PNS

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini