News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP, Cair Bulan Mei 2022

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bansos PKH masih disalurkan kepada penerima manfaat pada Mei 2022.

Bantuan ini diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran seperti berikut:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara mengecek penerima Bansos PKH seperti berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik 'Cari Data'.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Besaran Bansos PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun;

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun;

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun;

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin

Kriteria Penerima Manfaat PKH

Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:

1. Komponen Kesehatan

a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);

b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).

2. Komponen Pendidikan

a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;

b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;

c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);

b. Penyandang disabilitas berat.

Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).

Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir laman pkh.kemensos.go.id, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini