News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih? Ini Tata Cara Mendapatkan Pelat Putih

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warna pelat nomor baru.

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bakal berubah warna menjadi warna putih.

Pelat nomor putih ini bakal berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor di Indonesia.

Akan tetapi, di awal pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bermotor tidak akan mendapatkan pelat nomor putih ini.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan

Baca juga: Berlaku Bulan Depan, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut penerapan kebiajakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan pelat nomor putih ini?

Nantinya, tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis pelat nomor putih tersebut.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Diumumkan, Ini Cara Cek dan Ikuti Pelatihan

Baca juga: Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih

Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang memakai pelat nomor putih lebih dulu.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini