Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Diterapkan? Tidak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih secara Gratis?
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."
"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.
Biaya Pergantian Pelat Putih
Mengenai biaya pergantian pelat hitam menjadi pelat putih, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada biaya untuk menggantinya.
Yusri menambahkan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih adalah kendaraan yang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Whiesa/Abdi Ryanda Shakti/Renald) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)