Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengecam pengibaran bendera pelangi lambang LGBT di halaman Kedutaan Besar Inggris, Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Cholil, seharusnya Kedubes Inggris dapat menghargai norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan norma agama yang berlaku di Indonesia, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang.
"Ya. Seharusnya dia menghargai norma hukum negara dimana dia ditugaskan. LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Cholil kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).
Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperingatkan Kedubes Inggris terkait aksinya ini.
"Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia," kata Cholil.
Baca juga: Tanggapan MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Diri
Terpisah, Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyayangkan tindakan Kedubes Inggris tersebut, karena menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia dan menciptakan isu sensitif.
Sikap Kedubes Inggris dinilai tidak sensitif dengan isu dalam negeri Indonesia, apalagi tindakan itu diunggah ke sosial media.
“Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia,” kata Faizasyah, Minggu (22/5/2022).
Tidak hanya Kedutaan Inggris, Kemlu RI juga memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitifitas di tanah Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Polemik Kedubes Inggris Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Ini Respons Kemlu RI
Faizasyah mengatakan bahwa isu ini juga telah sampai pada Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi.
Ia mengatakan, dalam hal ini, Menlu RI telah meminta pejabat terkait memanggil Dubes Inggris Owen Jenkins untuk meminta klarifikasi.
“Kementerian Luar Negeri akan meminta klarifikasi kepada Duta Besar Inggris di Jakarta atas kejadian ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengibaran bendera LGBT ini menyambut peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei 2022 lalu.
Baca juga: TB Hasanuddin Soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Tindakan Provokatif dari Sisi Budaya Indonesia
Lewat laman resminya di Instagram Kedubes Inggris mengatakan Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.
“Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia,” tulis unggahan pada 18 Mei 2022 lalu.