TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi di tahun 2022.
BSU akan diberikan khusus untuk para pekerja yang terdampak pandemi.
Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja adalah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Tetapi BSU akan diberikan secara sekaligus, jadi setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
BSU tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bansos
Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari
Kapan BSU 2022 Cair?
Sebelumnya dijelaskan Pemerintah bahwa BSU akan segera disalurkan pada bulan April 2022, lalu.
Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.
Kenapa BSU 2022 tak kunjung cair hingga saat ini?
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.
Selain itu pihak dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi melalui balasan komentar di Instagram resminya, bahwa saat ini penyaluran BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
" Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan Kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Subsidi Upah (BSU) karena hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id" tulis @bpjs.ketenagakerjaan.