TRIBUNNEWS.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2022 telah berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Jawa Timur adalah satu dari sekian provinsi yang telah menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Bapenda Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Selain Jawa Timur, masih ada provinsi lain yang sudah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan.
Berikut ini Tribunnews merangkum jadwalnya dari berbagai sumber.
Baca juga: Samsat Batam Layani Publik Urus Pajak Hanya 3 Menit, Kemendagri Beri Apresiasi
1. Provinsi Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan jadwal pemutihan PKB melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial.
Program pemutihan PKB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Pemutihan PKB Sumatera Barat berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Program pemutihan yang ditawarkan di antaranya gratis BBNKB dan gratis denda PKB.
2. Kepulauan Bangka Belitung
Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.