News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Motor - Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022. Ini fasilitas bagi wajib pajak PKB, BBNKB, BBN II, ada diskon penghapusan denda.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca juga: Siapa yang Diutamakan Mendapatkan Pelat Nomor Putih?

3. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur mengumumkan jadwal program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Jadwal pemutihan pajak di Jawa Timur dimulai pada 1 April hingga 30 Juni 2022.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi.

Adapun program yang diberikan antara lain penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini