TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor.
Pendalaman itu ditelusuri tim penyidik dari empat saksi, antara lain Rieke Iskandar alias Akew, Sekretaris KONI Kab. Bogor; Sunaryo, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada; H. Sabri Amirudin, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi; dan Krisna Candra Januari alias Kris, wiraswasta.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Tim penyidik harusnya juga memeriksa Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Dalami Aliran Uang ke Pegawai BPK Jabar Hendra Nur
Selanjutnya, BPK perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.