Namun, perusahaan penerbangan itu masih meninggalkan sejumlah hak-hak eks karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi, diduga terjadi kerugian negara hingga Rp300 miliar akibat permasalahan di maskapai tersebut.
"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," ungkap Lamsihar.
Lamsihar pun mengklaim bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada maskapai pelat merah tersebut.
Baca juga: Bekas Karyawan Merpati Airlines Bikin Surat Terbuka, Tagih Sisa Pembayaran Pesangon ke Jokowi
Bukti itu di antaranya adalah hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, ada juga surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha.
"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata dia.