Sementara Jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam tim analisis ditarik Kejaksaan Agung.
Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
"Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM (Harun Masiku) memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK," kata Novel.
Lika-liku Perjalanan Sang Buron Harun Masiku
Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: KPK Ajak ICW Hingga Masyarakat Cari Buronan Harun Masiku, Karyoto: Tapi Biaya Sendiri
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.