Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Pengesahan revisi UU P3 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (24/5/2022).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan panitia kerja pembahasan RUU P3.
Nurdin mengungkapkan delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam rapat Paripurna.
Baca juga: Masyarakat Sipil Pastikan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah
Hanya satu Fraksi yaitu PKS yang menolak pengesahan RUU P3.
"Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dilanjutkan dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI," kata Nurdin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
"Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk ditetapkam sebagai Undang-undang," imbuhnya.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU P3.
Anggota dewan yang hadir menyetujui untuk pengesahan RUU P3.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.