TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil visum terhadap korban Handi Saputra.
Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan dalam duplik yang dibacakannya hasil visum tersebut dipertanyakan karena terdapat keterangan dari dokter yang mengautopsi Handi, Muhamad Zainuri Syamsu Hidayat yang berbeda dalam tuntutan dan dalam replik Oditur Militer Tinggi.
Perbedaan tersebut, kata dia, dalam tuntutan halaman 47 nomor 6, Zainuri disebut mengatakan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan karena telah mengalami pembusukan lanjut dan ditemukan belatung di sekitar puting susu, lipatan leher, telinga dan liang mulut dengan panjang sekitar 1,2 cm.
Keterangan Zainuri, kata Feri, menyebutkan bahwa kematian korban Mr X berjenis kelamin laki-laki yang belakangan diketahui sebagai Handi sulit ditentukan.
Artinya, lanjut dia, bahwa Zainuri tidak bisa menyimpulkan kapan Handi meninggal perihal saat terjadi laka lalin atau saat dibuang ke sungai.
Sementara dalam replik oditur militer, lanjut dia, dikatakan bahwa kematian Handi disebabkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Dari perbedaan keterangan mengenai penentuan kematian Handi, lanjut dia, dapat disimpulkan terdapat keragu-raguan atau ketidakkonsistenan Zainuri.
"Timbul pertanyaan mengenai hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan, apakah pasir halus tersebut masuk ke rongga saat korban tertabrak mobil yang dikemudikan saksi 2 sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus di jalan," kata Feri dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Selain itu, lanjut dia, karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat terjadinya laka lalin ada debu dan pasir halus.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Duplik Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim penasehat hukum Priyanto mengemukakan pendapat M Yahya Harahap SH dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP halaman 294.
Feri mengatakan, Yahya menyatakan pada alat bukti kesaksian tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna dan juga tidak melekat di dalamnya sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan.
Alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah, lanjut dia, mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.
Oleh karena itu, kata dia, alat bukti kesaksian ssbagai alat bukti yang sah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan yang menentukan atau dengan singkat dapat dikatakan alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah adalah bersifat bebas dan tidak sempurna dan tidak menentukan atau tidak mengikat.
Alat bukti keterangan saksi sebagai alat bukti yang bebas yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak menentukan, lanjut dia, sama sekali tidak mengikat hakim.