News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Hakim, kata dia, bebas menilai kesempurnaan dan kebenarannya tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak dan tidak ada keharusan hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi. 

Hakim, kata dia, bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan itu dan dapat menerima atau menyingkirkannya.

"Bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum M Yahya Harahap di atas kami berkesimpulan bahwa keterangan saksi 22 tidak bisa memastikan kematian korban atas nama Handi Saputra," kata Feri.
 
Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang. 

Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan. 

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.

"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini