Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada 9 Mei 2022 serta diundangkan pada hari yang sama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang ini menghadirkan kebahagiaan setelah penantian panjang.
"Patut menjadi kegembiraan kita bersama, setelah penantian yang panjang, pada tanggal 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Menurut Bintang, undang-undang ini menjadi kabar baik bagi upaya perlindungan anak dan perempuan.
Undang-undang ini, kata Bintang, memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual.
Baca juga: Menteri PPPA Dorong Daerah Kembangkan Pelaku UMKM Perempuan
"UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” jelas Bintang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi telah mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada Senin (9/5).
Undang-Undang ini pun resmi berlaku setelah sebelumnya juga telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4).