Mardani Ali Sera ikut mengkritik soal penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Maluku.
"Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan," kata Mardani dalam pesan yang diterima, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, keputusan MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat," tambahnya.
Lebih lanjut, Legislator PKS itu mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK.
"Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama," ungkap dia.
Sebelumnya Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Andi Candra menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatan.
Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Pelantikan keempatnya dilakukan pada Selasa (24/5/2022).
(Tribunnews.com/Chrysnha, Taufik ismail, Reza Deni)