TRIBUNNEWS.COM - Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku, menimbulkan polemik.
Kritik pun mencuat, termasuk dari kalangan anggota dewan.
Seperti halnya anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (MAS), yang meminta pemerintah memberikan penjelasan.
Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berpendapat dalam penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Pj Bupati Seram Barat.
Meski mengaku akan mengecek hal tersebut, Mahfud MD menyatakan, TNI aktif sesuai aturan tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.
Baca juga: Namanya Disebut Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Metro Jaya: Tidak Berminat!
Ini fakta lengkapnya pendapat Mahfud MD hingga MAS seperti dirangkum Tribunnews.com:
Mahfud MD: Aturannya Tidak Boleh
Diberitakan Tribunnews.com, Mahfud MD mengaku belum mengetahui mengenai akan dilantiknya TNI aktif, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).
“Belum tahu nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).
Hanya saja yang pasti kata Mahfud, sesuai dengan peraturan, TNI aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.
“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” katanya.
Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.
MAS: Ini Catatan Besar