News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Polemik Brigjen TNI Andi Chandra Ditunjuk Jadi Pj Bupati Seram Barat, Ini Pendapat Mahfud MD & MAS

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Mahfud MD dan Mardani Ali Sera (MAS). Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku, menimbulkan polemik

TRIBUNNEWS.COM - Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku, menimbulkan polemik.

Kritik pun mencuat, termasuk dari kalangan anggota dewan.

Seperti halnya anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (MAS), yang meminta pemerintah memberikan penjelasan.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berpendapat dalam penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Pj Bupati Seram Barat.

Meski mengaku akan mengecek hal tersebut, Mahfud MD menyatakan, TNI aktif sesuai aturan tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.

Baca juga: Namanya Disebut Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Metro Jaya: Tidak Berminat!

Ini fakta lengkapnya pendapat Mahfud MD hingga MAS seperti dirangkum Tribunnews.com:

Mahfud MD: Aturannya Tidak Boleh

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menyampaikan khotbah Salat Idulfitri 1443 H di Masjid Nursiah Daud Paloh Kedoya Jakarta Barat pada Senin (2/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Diberitakan Tribunnews.com, Mahfud MD mengaku belum mengetahui mengenai akan dilantiknya TNI aktif,  Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).

“Belum tahu nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Hanya saja yang pasti kata Mahfud, sesuai dengan peraturan, TNI aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.

“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” katanya.

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

MAS: Ini Catatan Besar

Mardani Ali Sera. (dpr.go.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini