News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Konflik Sekjen PAN dengan Muannas Alaidid dkk, Aktivis 98: Ikuti Saja Proses Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PAN, Eddy Soeparno memberikan keterangan pers usai membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan 98, Lutfi Nasution, meminta semua pihak menahan diri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.

Pada Senin (23/5/2022), Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Eddy Soeparno dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Saya berharap siapapun jangan melakukan manuver, apalagi melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Lutfi, dalam keterangannya, pada Selasa (24/5/2022).

Dia mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum sampai selesai.

Baca juga: Muannas Alaidid Tanggapi Pemeriksaan Sekjen PAN Edy Soeparno di Polda Metro Jaya

"Mari serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak penegak hukum sampai memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," ujarnya.

Di sela pemeriksaan, Muannas Alaidid berkicau soal pemeriksaan Eddy Soeparno di akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid mengatakan kalau Sekjen PAN Eddy Soeparno sedang mempermalukan dirinya sendiri usai diperiksa polisi.

Lutfi Nasution mengingatkan sebagai seorang pengacara seharusnya Muannas mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebab, dia menilai, apa yang dilakukan Muannas hanya berpotensi membuat kegaduhan.

"Alangkah eloknya ikuti saja proses hukum yang berlaku. Cuitan Muannas cuma membuat gaduh doang," tambahnya.

Untuk diketahui, Sekjen PAN Edy Soeparno hadir dalam pemeriksaan sebagai pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik do Polda Metro Jaya.

Ia datang terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid pada 25 April 2022 lalu. Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Edy mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung hampir 3 jam, terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini