TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan 98, Lutfi Nasution, meminta semua pihak menahan diri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Pada Senin (23/5/2022), Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Eddy Soeparno dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Saya berharap siapapun jangan melakukan manuver, apalagi melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Lutfi, dalam keterangannya, pada Selasa (24/5/2022).
Dia mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum sampai selesai.
Baca juga: Muannas Alaidid Tanggapi Pemeriksaan Sekjen PAN Edy Soeparno di Polda Metro Jaya
"Mari serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak penegak hukum sampai memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," ujarnya.
Di sela pemeriksaan, Muannas Alaidid berkicau soal pemeriksaan Eddy Soeparno di akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.
Muannas Alaidid mengatakan kalau Sekjen PAN Eddy Soeparno sedang mempermalukan dirinya sendiri usai diperiksa polisi.
Lutfi Nasution mengingatkan sebagai seorang pengacara seharusnya Muannas mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebab, dia menilai, apa yang dilakukan Muannas hanya berpotensi membuat kegaduhan.
"Alangkah eloknya ikuti saja proses hukum yang berlaku. Cuitan Muannas cuma membuat gaduh doang," tambahnya.
Untuk diketahui, Sekjen PAN Edy Soeparno hadir dalam pemeriksaan sebagai pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik do Polda Metro Jaya.
Ia datang terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid pada 25 April 2022 lalu. Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Edy mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung hampir 3 jam, terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB.