News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Penjelasan Mahfud MD Soal Penempatan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima pada Rabu (25/5/2022).

"Soal penempatan (perwira aktif) TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, dan BNPT.

Baca juga: DPR Tegaskan Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Hal tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada Pasal 20, kata dia, disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang menyebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2022 yang menyatakan personel TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

Selain itu, lanjut dia, putusan MK tersebut juga mengatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengn jernih," kata Mahfud.

Baca juga: Akhiri Polemik Pelantikan Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Selain itu, kata dia, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penggantian sementara kepala daerah dengan penjabat kepala daerah yakni pada 2017, 2018, dan 2020.

"Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada di era covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, yang ada covid akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini