News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Mahasiswa di Malang yang Ditangkap Polisi Karena Danai ISIS Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah kos berlantai tiga yang terletak di Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 No.7 RT 3 RW 6 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang menjadi lokasi penangkapan pemuda yang diduga menjadi simpatisan ISIS oleh Densus 88 Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa di Malang berinisial IA (22) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia kini terancam 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Dia diduga melanggar pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme.

"Pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Dijelaskan Aswin, IA disangkakan melanggar pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang- ndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.

"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.

Baca juga: Begini Cara Mahasiswa di Malang Kumpulkan Uang Lalu Danai Kelompok ISIS di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.

Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 lalu. 

Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.

Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini