1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
BERITA REKOMENDASI
Berita lain terkait Cara Daftar DTKS Online