TRIBUNNEWS.COM - Bank Syariah adalah satu dari berbagai jenis bank yang ada di Indonesia.
Berbeda dengan bank konvensional, Bank Syariah menerapkan prinsip Syirkah yang disesuaikan dengan Islam.
Syirkah diterapkan untuk menghindari riba.
Lantas, apa itu syirkah?
Baca juga: Ketika BSI Konsisten Lakukan Transformasi Menuju Top 10 Global Islamic Bank
Pengertian Syirkah
Syirkah adalah bagian dari prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah Islam.
Menurut Moraref Kemenag, dalam prinsip bagi hasil, didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.
Selain itu, juga menerapkan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Bank Syari’ah dalam mengambil keuntungan mengembangkan prinsip bagi hasil.
Dalam melakukan akad Syirkah, terdapat Syarik.
Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baik berupa orang (syakhshiyah thabi'yah/ natuurlijk persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyahhukmiyah/re chts persoon).
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Bagikan Dividen dan Rombak Susunan Pengurus Perusahaan
Jenis Syirkah
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut ini jenis Syirkah:
1. Syirkah Al-inan