Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki.
Namun demikian, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sesuai dengan perbandingan modalnya.
Bagaimana Cara Bagi Hasil dari Syirkah Gabungan?
Syirkah gabungan adalah serikat yang dilakukan oleh beberapa pihak, dimana hanya terdapat satu pihak yang memiliki suatu perusahaan yang dibangun dengan modalnya sendiri dan pihak-pihak lain hanya menyerahkan modalnya saja.
Agar lebih jelas, perhatikan contoh berikut ini:
Ada sebuah perusahaan X yang dimiliki oleh A dengan modal awal 400 Juta.
Kemudian ada tuan B yang memberi modal 200 Juta dan tuan C 400 Juta.
Pembagian hasil yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan.
Anggaplah kesepakatan bagi hasil antara A dan B adalah 70:30 serta A dan C adalah 60:40.
Jika hasil yang diperoleh oleh perusahaan adalah 200 Juta, maka 200 juta ini dibagi dengan modal masing-masing terlebih dahulu.
Lalu, untuk hasil yang dibagi modal B dan C, dibagi lagi sesuai dengan kesepakatan bagi hasil antara A dan B serta A dan C.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bank Syariah