TRIBUNNEWS.COM - Perkawinan yang sah atau tidak sah akan menentukan kedudukan hukum seorang anak.
Perkawinan itu lah yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataan antara anak dan orang tuannya, terkhusus dengan ayahnya.
Baru-baru ini santer dibicarkan kasus yang menimpa publik figur tersohor Indonesia, Rezky Aditya.
Wanita bernama Wenny menggugat Rezky atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.
Baca juga: Wenny Ariani Blak-blakan Cerita soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya, Ngaku Pernah Liburan Bersama
Baca juga: Wenny Ariani Buka-bukaan soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya, Sebut Pernah Tinggal Satu Atap
Ia memperjuangkan status hukum anaknya yang mana diketahui buah hatinya tersebut lahir di luar pernikahan.
Menilik kasus tersebut bagaiamana status hukum anak yang lahir di luar nikah?
Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak.
Yakni anak sah, dan anak di luar perkawinan atau pernikahan.
Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.
Tak Ada Hubungan Keperdataan dengan Ayah
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hubugan keperdataan dengan ayahnya.
Anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya maupun keluarga ibunya.
Hal ini sesuai dengan regulasi mengenai status anak diluar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Sehingga anak di luar nikah tidak memiliki hak apapun dari ayah biologisnya.
Meskipun, pihak ibu melakukan gugatan pengakuan anak dan dikabulkan, secara perdata akibat hukumnya tetap tidak ada.
"Sifatnya hanya pengakuan anak saja, secara hukum perdata itu tidak bisa, misalnya menjadi ahli waris, itu tidak bisa,"
"Kecuali dia (terduga ayah) sadar kemudian dikasih, tapi dia tidak bisa sebagai ahli waris hanya bersifat gibah,"
"Itukan sudah diputus MK, jadi secara perdata hanya pengakuan saja sifatnya, sehingga hubungannya dengan keluarga ibu," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (30/5/2022).
Lanjut Badrus mengatakan, anak di luar nikah yang bisa mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayahnya harus disertai pernikahan yang sah setelahnya dari kedua orang tua tersebut.
"Punya anak di luar nikah tapi setelah itu ada pernikahan dari kedua orang tua tersebut, itu bisa dimohonkan, ini namanya asal-usul anak,"
"Itu nanti bisa mendapatkan hak kewarisan," jelas Badrus.
(Tribunnews.com/Milani Resti)