Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (31/5/2022).
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan laporan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dalam Rapat Paripurna hari ini.
Yandri mengatakan bahwa Komisi VIII dengan pemerintah yang diwakili Menteri Sosial tidak mencapai titik temu mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU itu.
Komisi VIII DPR, kata Yandri, ingin lembaga BNPB ini diperkuat. Namun semangat itu berbeda dengan rancangan yang diajukan pemerintah.
"Dalam RUU yang diajukan DPR ditegaskan bahwa BNPB disebutkan eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi," kata Yandri di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
"Sementara RUU yang diajukan pemerintah bab Kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden," imbuhnya.
Baca juga: Hadapi Ancaman Global, Indonesia-Inggris Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Teror
Atas perdebatan itu dan lobi yang tak kunjung menemui titik temu, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
"Pada rapat kerja pada 13 April kesimpulan Komisi VIII, DPD, dan pemerintah sepakat menghnetikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak mencapai kesepakatan nomenklatur kelembagaan BNPB," kata Yandri.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan kepada anggota dewan atas laporan Komisi VIII DPR tentang RUU Penanggulangan Bencana.
"Selanjutnya kami menayakan kepada peserta sidang, apakah laporan Komisi VIII DPR dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.