Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Skandal Raden Brotoseno
Mantan suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga memeras tersangka tersebut.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.