TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan akan mempertanyakan pertimbangan Polri, soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali berkarier.
Padahal AKBP Raden Brotoseno menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.
"Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," kata Bambang Pacul, sapaab karibnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.
"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata dia.
Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," kata dia
Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini. Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.
Baca juga: Mengulas Perjalanan Perkara Korupsi Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno, hingga Divonis 5 Tahun Penjara
"Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu," tandasnya.
Perjalanan kasus Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Padahal mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) itu adalah seorang mantan narapidana korupsi.
Ternyata AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus AKBP Brotoseno?