News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan Penerapan Tilang ETLE Mobile

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Sepekan penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, Polda Jabar mencatat ada sekitar 63.813 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut terdiri dari lima kategori pelanggaran, yakni pelanggar sabuk pengaman, kecepatan, terkait helm, traffic light, dan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penilangan kepada pengendara pelanggar ini telah dilakukan pihak kepolisian satuan lalu lintas (Satlantas) dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian dapat mensosialisasikan jalur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik melalui ponsel agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Sebelumnya, tilang elektronik menggunakan ponsel itu mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah.

"Berlakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat, baik prosedur maupun jalur yang menerapkan ETLE melalui ponsel. Meskipun penerapan ini baru diberlakukan oleh pihak Polda Jawa Tengah. Berikan informasi seperti penerapan ganjil genap, Sehingga masyarakat memahaminya," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Legislator Golkar asal Bone itu mendorong, agar kepolisian dapat menempatkan personel yang bertugas sesuai klasifikasi dan memiliki tanda atau ciri khas tertentu agar tidak menimbulkan salah pemahaman di tengah masyarakat. 

Hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti perdebatan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Aparat yang bertugas harus memiliki perbedaan dan dibekali dengan kamera foto seperti aplikasi timestamp, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat melihat secara detail hari, tanggal, jam, detik serta foto kesalahan apa yang dilakukan secara jelas," ujarnya.

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar kepolisian daerah Jawa Tengah dapat memberikan sebuah hasil penelitian pemberlakuan ETLE ponsel. 

Apakah penerapan tersebut dapat meminimalisir masyarakat dalam melakukan pelanggaran lalu lintas atau sebaliknya.

"Tentunya hasil penelitian dapat menjadi sebuah masukan bagi kepolisian secara keseluruhan, Apakah nantinya akan diberlakukan di seluruh indonesia atau hanya beberapa provinsi besar saja guna mewujudkan gerakan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini