TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke 13 untuk PNS/POLRI dan TNI akan segera cair tahun 2022.
Peraturan mengenai pemberian gaji ke 13 telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kapan Gaji ke 13 PNS/Polri, TNI Tahun 2022 Cair?
Mengutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya pada Sabtu (16/4/2022).
Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS/POLRI dan TNI sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja
Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2022, Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaJat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI