Allahumma la tahrim naa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu
Untuk mayat perempuan:
Allahumma la tahrim naa ajrahaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa
Artinya: Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Lngkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
5. Mengucap Salam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Artinya: Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Hukum Shalat Gaib
Mengenai hukum shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat dalam 3 macam:
1. Sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
2. Shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
3. Shalat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Widya/Oktavia WW)