TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian dapat mensosialisasikan jalur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik melalui ponsel.
Hal ini perlu dilakukan Kepolisian agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Sebelumnya, tilang elektronik menggunakan ponsel itu mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah.
"Berlakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat, baik prosedur maupun jalur yang menerapkan ETLE melalui ponsel."
"Meskipun penerapan ini baru diberlakukan oleh pihak Polda Jawa Tengah."
"Berikan informasi seperti penerapan ganjil genap, Sehingga masyarakat memahaminya," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Legislator Golkar asal Bone itu mendorong, agar kepolisian dapat menempatkan personel yang bertugas sesuai klasifikasi dan memiliki tanda atau ciri khas tertentu agar tidak menimbulkan salah pemahaman di tengah masyarakat.
Hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti perdebatan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Aparat yang bertugas harus memiliki perbedaan dan dibekali dengan kamera foto seperti aplikasi timestamp, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat melihat secara detail hari, tanggal, jam, detik serta foto kesalahan apa yang dilakukan secara jelas," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar kepolisian daerah Jawa Tengah dapat memberikan sebuah hasil penelitian pemberlakuan ETLE ponsel.
Apakah penerapan tersebut dapat meminimalisir masyarakat dalam melakukan pelanggaran lalu lintas atau sebaliknya.
"Tentunya hasil penelitian dapat menjadi sebuah masukan bagi kepolisian secara keseluruhan, Apakah nantinya akan diberlakukan di seluruh indonesia atau hanya beberapa provinsi besar saja guna mewujudkan gerakan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat," tandasnya.(*)