TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI mengingatkan pemerintah booster Vaksin Covid-19.
Pemerintah diingatkan agar menggunakan booster yang halal sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI yang juga anggota fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan kondisi pandemi Covid-19 kini sudah tidak lagi darurat.
Keterangan tersebut disampaikan saat Rapat Panja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5/2022).
"Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," tegas Irma.
Baca juga: Panja Soroti Data Kemenkes Mengenai Vaksin
Selain itu, dia meminta BPOM tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan kedalurwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kadaluarsanya.
"Untuk rakyat Indonesia gak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," jelasnya.
Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal di tahun 2022 ini.
"Duitnya dari mana? saya gak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat."
Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib.
Sementara MA sudah menyatakan kewajiban Pemerintah mengenai jaminan vaksin halal.
"Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Panja F-PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Kurniasih menganggap Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah disertifikasi Halal.