TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah Tahun 2022 unutk jenjang SMA/SMK.
Proses pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 akan dibuka mulai bulan Juni 2022.
Sementara untuk penetapan zonasi telah dimulai sejak tanggal 15 Mei 2022.
Adapun pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA akan dibagi menjadi 4 jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Baca juga: LOGIN ppdb.jatimprov.go.id, Ini Cara Pengambilan PIN dalam PPDB Jatim 2022
Baca juga: 35 SMA Terbaik di Yogyakarta Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.